Aturan impor kosmetik sering diabaikan oleh pelaku usaha kecil yang membeli produk dari luar negeri untuk dijual kembali. Anggapan bahwa produk yang sudah legal di negara asalnya otomatis boleh dijual di Indonesia adalah kekeliruan yang berulang.
Prinsip Dasar
Setiap produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus memiliki notifikasi, tanpa memandang negara asalnya.
Produk yang terdaftar secara sah di negara lain tidak otomatis boleh diedarkan di Indonesia. Penilaian dan notifikasi tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ini berlaku untuk produk yang dibeli dalam jumlah besar maupun kecil, dan untuk penjualan melalui kanal apa pun.
Siapa yang Mengajukan Notifikasi
Untuk produk impor, notifikasi diajukan oleh pihak yang berkedudukan di Indonesia, umumnya berupa importir atau distributor resmi yang ditunjuk oleh pemilik merek di negara asal.
Pihak ini bertanggung jawab atas produk yang diedarkan, sama seperti pemilik merek pada produk lokal.
Konsekuensinya, penjual yang membeli produk dari luar negeri lalu menjualnya kembali tanpa melalui jalur resmi berada dalam posisi mengedarkan produk tanpa notifikasi.
Hal yang Umumnya Diperlukan
Secara umum, yang perlu disiapkan mencakup:
- Legalitas badan usaha dengan perizinan yang mencakup kegiatan impor dan perdagangan
- Surat penunjukan dari pemilik merek di negara asal
- Data produk meliputi formula, spesifikasi, dan data pendukung lainnya
- Data pabrik pembuat termasuk bukti pemenuhan standar produksi
- Dokumen yang menyatakan produk boleh diperjualbelikan di negara asalnya
- Rancangan label yang memenuhi ketentuan pelabelan di Indonesia
Rincian persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat berbeda menurut kategori produk.
Penyesuaian Label
Produk impor perlu memenuhi ketentuan pelabelan yang berlaku di Indonesia. Ini umumnya berarti penambahan informasi dalam bahasa Indonesia, termasuk nama dan alamat importir serta nomor notifikasi.
Penyesuaian ini dilakukan melalui pencetakan label tambahan atau penyesuaian kemasan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap Ketentuan Bahan
Bahan yang diizinkan berbeda antarnegara. Produk yang legal di negara asalnya dapat mengandung bahan yang dibatasi atau dilarang di Indonesia.
Pemeriksaan formula terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia menjadi bagian dari proses, dan dapat menghasilkan kesimpulan bahwa produk tersebut tidak dapat diedarkan tanpa perubahan formula.
Risiko Menjual Produk Tanpa Notifikasi
Praktik menjual produk impor tanpa notifikasi cukup umum, terutama melalui kanal penjualan daring. Beberapa risiko yang perlu dipahami:
Konsekuensi hukum. Mengedarkan produk kosmetik tanpa notifikasi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Tanggung jawab atas keamanan produk. Penjual berada dalam posisi menanggung tanggung jawab atas produk yang tidak melalui penilaian.
Risiko produk tidak asli. Rantai pasok yang tidak resmi lebih rentan terhadap produk palsu.
Risiko produk tidak sesuai kondisi. Produk yang melalui jalur tidak resmi sering tidak terjamin kondisi penyimpanan dan pengirimannya.
Ketiadaan dukungan bila ada masalah. Tanpa jalur resmi, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban bila muncul keluhan.
Bagi Konsumen
Cara memeriksa apakah produk impor yang akan dibeli memiliki notifikasi yang sah:
- Periksa keberadaan nomor notifikasi pada kemasan
- Periksa nomor tersebut melalui sarana pemeriksaan yang disediakan otoritas berwenang
- Pastikan nama produk dan nama importir sesuai dengan yang tercantum
- Perhatikan keberadaan label berbahasa Indonesia
Produk tanpa nomor notifikasi, meski berasal dari merek yang dikenal di negara asalnya, berada dalam kategori yang tidak memenuhi ketentuan untuk diedarkan di Indonesia.
Menjadi Distributor Resmi
Bagi yang ingin memasarkan produk luar negeri secara resmi, langkah umumnya:
- Menghubungi pemilik merek untuk membicarakan kemungkinan kerja sama distribusi
- Memperoleh surat penunjukan sebagai distributor
- Menyiapkan legalitas usaha dengan perizinan yang sesuai
- Memeriksa formula terhadap ketentuan bahan yang berlaku
- Mengumpulkan data teknis dari pemilik merek dan pabrik pembuat
- Menyiapkan label yang memenuhi ketentuan
- Mengajukan notifikasi
Proses ini memerlukan waktu dan biaya, tetapi memberi posisi yang sah dan berkelanjutan.
Alternatif: Memproduksi di Dalam Negeri
Bagi yang tertarik pada kategori produk tertentu dari luar negeri, memproduksi produk sendiri dengan konsep serupa sering menjadi pilihan yang lebih berkelanjutan dibanding mengimpor.
Beberapa pertimbangannya: kendali penuh atas merek, struktur biaya yang lebih terkendali, kemudahan penyesuaian formula dengan kondisi kulit dan iklim setempat, dan tidak bergantung pada pihak lain untuk pasokan.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Bolehkah membeli produk luar negeri untuk pemakaian pribadi?
Ketentuan mengenai barang bawaan pribadi berbeda dari ketentuan untuk produk yang diperjualbelikan. Yang menjadi persoalan adalah ketika produk tersebut dijual kembali.
Apakah produk dari merek terkenal otomatis aman?
Keamanan dan legalitas peredaran adalah dua hal berbeda. Produk dari merek terkenal tetap memerlukan notifikasi untuk diedarkan di Indonesia.
Berapa lama proses notifikasi produk impor?
Mengikuti ketentuan yang berlaku dan sangat dipengaruhi kelengkapan data dari pemilik merek di negara asal.
Bagaimana jika pemilik merek tidak bersedia memberi data?
Tanpa data teknis yang memadai, notifikasi tidak dapat diajukan. Kerja sama dengan pemilik merek menjadi prasyarat.
Mempertimbangkan Produksi Sendiri
Bagi yang mempertimbangkan mengembangkan produk sendiri sebagai alternatif dari mengimpor, pembicaraan mengenai konsep produk dapat dimulai kapan saja.
PT Dwi Jaya Cosmedika mengerjakan pengembangan dan produksi kosmetik untuk pemilik brand, dengan fasilitas bersertifikat CPKB, ISO 9001:2015, dan ISO 22716:2007. Untuk membicarakan rencana produk Anda, hubungi tim kami di WhatsApp resmi.

