Regulasi kosmetik ASEAN sering disalahpahami sebagai sistem yang membuat satu pendaftaran berlaku untuk seluruh kawasan. Pemahaman ini keliru dan sering menyebabkan perencanaan ekspor yang tidak realistis. Yang sebenarnya terjadi adalah penyelarasan pada beberapa aspek, bukan penyatuan sistem.
Apa yang Diselaraskan
Negara-negara di kawasan ASEAN menyepakati kerangka penyelarasan untuk produk kosmetik. Beberapa hal yang diselaraskan:
Definisi kosmetik. Pengertian mengenai apa yang termasuk kosmetik dan apa yang tidak menjadi lebih seragam.
Daftar bahan. Daftar bahan yang dilarang, dibatasi, serta daftar bahan pewarna, pengawet, dan bahan pelindung sinar matahari yang diizinkan mengacu pada rujukan yang sama.
Pendekatan pengawasan. Beralih dari sistem persetujuan sebelum edar menjadi sistem notifikasi dengan pengawasan setelah produk beredar.
Persyaratan berkas informasi produk. Berkas berisi informasi menyeluruh mengenai produk yang harus tersedia dan dapat diperiksa sewaktu-waktu.
Pedoman mengenai klaim. Kerangka mengenai klaim yang dapat diterima untuk produk kosmetik.
Penyelarasan ini bermanfaat karena formula yang sudah memenuhi ketentuan di Indonesia umumnya tidak memerlukan perubahan besar untuk memenuhi ketentuan di negara ASEAN lainnya.
Apa yang Tetap Berbeda
Ini bagian yang sering tidak dipahami.
Prosedur pendaftaran atau notifikasi tetap dilakukan di masing-masing negara. Notifikasi di Indonesia tidak berlaku di Malaysia, dan sebaliknya. Setiap negara memiliki sistem, formulir, dan biayanya sendiri.
Persyaratan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Sebagian besar negara mensyaratkan adanya pihak yang berkedudukan di negara tersebut yang bertanggung jawab atas produk. Ini berarti eksportir memerlukan mitra setempat, baik berupa distributor maupun perwakilan.
Ketentuan pelabelan. Bahasa yang harus dipakai berbeda antarnegara. Sebagian negara mensyaratkan bahasa setempat, sebagian menerima bahasa Inggris.
Biaya dan durasi proses. Berbeda-beda di setiap negara.
Ketentuan tambahan di luar kerangka penyelarasan. Sebagian negara memiliki persyaratan tambahan, misalnya berkaitan dengan sertifikasi tertentu untuk kategori produk tertentu.
Berkas Informasi Produk
Salah satu konsekuensi penting dari kerangka penyelarasan adalah kewajiban menyediakan berkas informasi produk.
Berkas ini berisi informasi menyeluruh mengenai produk, umumnya mencakup keterangan produk, formula lengkap, spesifikasi bahan baku, data mutu produk jadi, data mengenai fasilitas produksi, penilaian keamanan produk, bukti pendukung klaim, dan data mengenai efek yang tidak diinginkan bila ada.
Berkas ini tidak diserahkan pada saat notifikasi, tetapi harus tersedia dan dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh otoritas berwenang.
Bagi pemilik brand, ini berarti kerja sama yang erat dengan pihak produksi diperlukan, karena sebagian besar isi berkas ini berasal dari sisi produksi.
Implikasi bagi Eksportir Indonesia
Formula umumnya tidak perlu diubah besar-besaran. Ini penghematan yang berarti dibanding mengekspor ke kawasan dengan kerangka pengaturan yang sangat berbeda.
Tetap perlu mendaftar di setiap negara tujuan. Perencanaan waktu dan biaya perlu memperhitungkan hal ini per negara.
Perlu mitra setempat. Pemilihan mitra menjadi salah satu keputusan terpenting dalam rencana ekspor.
Kemasan perlu disesuaikan. Setidaknya pada bagian pelabelan.
Berkas informasi produk perlu disiapkan. Sebaiknya sejak tahap pengembangan produk, bukan setelah ada permintaan.
Menyusun Prioritas Negara Tujuan
Beberapa pertimbangan dalam menentukan urutan:
Kemiripan preferensi konsumen. Negara dengan kondisi iklim dan jenis kulit yang serupa umumnya lebih mudah karena produk tidak perlu banyak disesuaikan.
Kemudahan proses pendaftaran. Berbeda-beda antarnegara dalam hal durasi, biaya, dan kerumitan.
Ketersediaan mitra. Adanya calon distributor yang kredibel sering lebih menentukan daripada ukuran pasarnya.
Ukuran dan karakter pasar. Pasar besar belum tentu paling mudah dimasuki.
Persyaratan tambahan. Misalnya kebutuhan sertifikasi tertentu untuk kategori produk tertentu.
Persiapan yang Perlu Dilakukan
- Periksa formula terhadap daftar bahan yang berlaku. Meski sudah diselaraskan, pemeriksaan tetap perlu dilakukan.
- Siapkan berkas informasi produk. Bekerja sama dengan pihak produksi.
- Siapkan dokumen pendukung yang umumnya diminta.
- Rancang kemasan yang mengakomodasi persyaratan pelabelan negara tujuan.
- Tinjau klaim terhadap pedoman yang berlaku.
- Cari dan nilai calon mitra setempat.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah satu notifikasi berlaku untuk seluruh ASEAN?
Tidak. Pendaftaran atau notifikasi tetap dilakukan di masing-masing negara.
Apakah formula perlu diubah untuk pasar ASEAN?
Umumnya tidak perlu perubahan besar karena daftar bahan sudah diselaraskan, tetapi pemeriksaan tetap diperlukan.
Bisakah mengekspor tanpa mitra di negara tujuan?
Sebagian besar negara mensyaratkan adanya pihak yang bertanggung jawab dan berkedudukan setempat. Perlu diperiksa sesuai ketentuan masing-masing negara.
Apakah sertifikat halal Indonesia diakui di negara ASEAN lain?
Pengakuan mengikuti kesepakatan antara lembaga penerbit di masing-masing negara. Perlu dikonfirmasi sejak awal pembicaraan dengan mitra.
Di mana ketentuan terbaru dapat diperoleh?
Ketentuan diterbitkan oleh otoritas berwenang di masing-masing negara dan dapat berubah. Untuk perencanaan yang serius, konfirmasi dengan mitra setempat atau pihak yang menangani pendaftaran di negara tersebut sangat dianjurkan.
Menyiapkan Sisi Produksi untuk Ekspor Regional
Kesiapan data teknis dari sisi produksi menjadi dasar bagi seluruh proses pendaftaran di negara tujuan.
PT Dwi Jaya Cosmedika merupakan produsen kosmetik dengan fasilitas bersertifikat CPKB, ISO 9001:2015, dan ISO 22716:2007, serta memiliki sertifikasi halal untuk produknya. Kami menyediakan data teknis dan dokumen dari sisi produksi yang diperlukan dalam proses pendaftaran di negara tujuan. Untuk membicarakan rencana Anda, hubungi tim kami di WhatsApp resmi.

